Menikah dengan warga negara asing (WNA) bukan hanya sekadar cinta, tetapi juga memerlukan persiapan administrasi yang cukup rumit. Setiap negara memiliki aturan pernikahan yang berbeda, sehingga pasangan harus memahami prosedur yang berlaku. Di Indonesia, pernikahan dengan warga negara asing harus memenuhi persyaratan hukum agar sah dan diakui oleh negara.
Berikut lima persyaratan utama yang harus dipersiapkan sebelum menikah dengan pasangan warga negara asing.
1. Dokumen Identitas dan Surat Keterangan
Calon pasangan warga negara asing harus memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan untuk menikah. Beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan antara lain:
Paspor yang masih berlaku.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (jika sudah berdomisili di Indonesia).
Surat Keterangan Tidak Berhak (CNI) dari kedutaan negara asal.
Dokumen ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah jika menggunakan bahasa asing.
2. Dokumen Pernikahan Lengkap dari Pihak Indonesia
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan WNA, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran.
Surat keterangan belum menikah dari kantor kelurahan atau KUA.
Surat rekomendasi pernikahan dari KUA atau Catatan Sipil.
Dokumen ini untuk memastikan calon pengantin WNI memenuhi syarat sah untuk menikah.
3. Melaksanakan Pernikahan Sesuai Aturan Hukum
Di Indonesia, pernikahan harus dilaksanakan menurut aturan masing-masing agama. Jika pernikahan dilaksanakan menurut agama Islam, maka harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, bagi penganut agama lain, pernikahan harus dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri juga harus dicatatkan di Kedutaan Besar Indonesia agar memperoleh pengakuan hukum.
4. Perjanjian Pranikah dan Peraturan Hukum Kewarganegaraan
Pasangan yang menikah dengan warga negara asing perlu mempertimbangkan perjanjian pranikah, terutama mengenai kepemilikan harta benda dan status kewarganegaraan anak di masa mendatang. Berdasarkan hukum Indonesia, warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tidak serta merta kehilangan kewarganegaraannya. Namun, jika mereka ingin tetap memiliki hak atas tanah dan harta benda di Indonesia, perjanjian pemisahan harta benda dapat menjadi pilihan.
5. Pengurusan Visa dan Izin Tinggal bagi Pasangan Warga Negara Asing
Setelah menikah, pasangan warga negara asing harus mengajukan izin tinggal yang sesuai, seperti KITAS atau KITAP, agar dapat bermukim secara sah di Indonesia. Jika pasangan tersebut ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, proses naturalisasi dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Menikah dengan warga negara asing memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia. Dengan memahami persyaratan tersebut, pasangan dapat memiliki pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.